- Informasi Perusahaan
- Transparansi
Transfer Nilai kepada Profesional Kesehatan
Mendukung Profesional Kesehatan (Transfer Nilai)
PT Bayer Indonesia mengikuti peraturan pemerintah terkait pengendalian gratifikasi bagi Tenaga Kesehatan, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan berikut: Peraturan Menteri Kesehatan No. 58 Tahun 2016 - Sponsorship kepada Tenaga Kesehatan.
Peraturan tersebut menyatakan bahwa seluruh transfer nilai yang diberikan kepada Tenaga Kesehatan dan/atau Organisasi Kesehatan, yang mencakup misalnya sponsorship, biaya pendaftaran acara, akomodasi dan tiket perjalanan, serta honorarium yang diberikan kepada Tenaga Kesehatan perorangan, harus dilaporkan secara berkala setiap bulan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kementerian Kesehatan.
Riset Kolaboratif untuk Mencapai Hasil Positif bagi Pasien
Kolaborasi yang berkelanjutan antara industri farmasi dan HCP telah menghasilkan berbagai obat inovatif dan mengubah cara banyak penyakit memengaruhi kehidupan pasien. Hal ini dicapai melalui komitmen berkelanjutan Bayer dalam mendukung uji klinis dan bukti dunia nyata, serta mendukung pengembangan dan pemahaman tentang pengobatan baru untuk penanganan penyakit.
Bayer Indonesia berdedikasi untuk bekerja sama secara erat dengan HCP guna mendukung pendidikan berkelanjutan mereka agar tetap mendapatkan informasi tentang kemajuan terbaru dalam bidang pengobatan. Hal ini penting untuk mencapai hasil yang lebih baik bagi pasien.